Cari Blog Ini

Breaking News

UMP Jambi 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Korwil KSBSI Jambi Roida Pane : Kami Sepakat



LEADBERITA.COM, JAMBI - Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Ketentuan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane menyatakan pihaknya sepakat dengan nilai itu karena telah dirapatkannya dalam Dewan Pengupahan pada beberapa hari sebelumnya.

"Kami sepakat karena se-Nasional dari arahan Presiden naik 6,5 persen, hal ini sudah sesuai dengan pertimbangan KSBSI pusat di nasional," kata Roida.

Ia menyatakan saat rapat pleno pihaknya menerima pedoman Permenaker untuk diterapkan di Provinsi Jambi. Hanya saja, dari KSBSI ada usulan Upah Minimum Sektor (UMS) Perkebunan lebih tinggi yakni 2 persen, namun voting menentukan angkanya hanya naik 0,25 persen.

Disamping itu, Roida mengakui di Jambi perusahaan banyak yang masih menggunakan UMP sebagai tolak ukur gaji karyawannya, padahal sudah lebih 1 tahun bekerja.

"UMP ini hanya untuk yang satu tahun kebawah masa kerjanya juga bagi buruh lajang, kalau diatas itu gunakan struktur dan skala upah. Ini nantinya yang akan jadi konsen kita, bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan," sebutnya

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 2 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.

"Sektor Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100), Sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Sektor Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) sebesar Rp3.299.225,-," tertulis dalam SK Gubernur itu.

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. 

"UMS Perkebunan ini Rp3.242.612," tulisnya.

Diterangkannya, Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10431) sebesar Rp3.242.621. (ldb)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Leadberita.com